Bandung (ANTARA News) - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu (3/4) akan segera dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrim Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jabar. "BAP tiga tersangka kasus kematian Cliff Muntu sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan diharapkan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk segera disidangkan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA usai menjenguk Praja Yogi, korban pemukulan pengasuhnya di RS Mata Cicendo, Bandung, Jumat. Kapolda mengatakan, pihaknya selain menyerahkan tiga BAP dan sejumlah barang buktinya, juga akan menghadapkan ketiga tersangkanya, yakni atas nama tersangka Iyeng Sopandi, Obon dan Prof Dr Lexie Giroth. "Kami baru saja mendapat telepon bahwa BAP ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, sehingga ketiga tersangka segera bisa dilimpahkan," kata Kapolda. Ditanya soal sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan tim yang menangani mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi, Kapolda mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka. "Rabu (20/6) kami baru saja mengirim tim ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli di lingkungan Depdagri," kata jenderal bintang dua itu. Mengenai penahanan tersangka Nyoman Sumaryadi, Kapolda mengatakan, pihaknya memang belum menahan yang bersangkutan. "Nyoman memang belum ditahan. Setelah selesai pemeriksaan semua, kita akan melakukan koordinasi untuk itu," demikian Kapolda.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007