Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Negara terkait gugatan perdata villa Kelapa Retreat II yang berada di Pekutatan, Kabupaten Negara yang memutuskan tergugat penipuan investasi mesti membayar ganti rugi kepada korban.
Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Jumat, mengatakan putusan itu layak untuk diapresiasi, sebab persoalan perdata terkait penipuan investasi merupakan persoalan yang cukup rumit untuk diselesaikan.
Oleh sebab itu, katanya, dengan adanya putusan tersebut akan berdampak positif bagi iklim investasi di Bali. "Persoalan seperti ini memang perlu diselesaikan dan jangan sampai ganggu investasi. Jadi putusan itu harus ditaati dan dihormati," ucap Rai Wijaya.
Bali sebagai destinasi wisata dunia, lanjut Rai, tentu menjadi salah satu incaran investor untuk berinvestasi dan dengan adanya putusan ini maka investor memiliki kenyakinan terhadap investasi yang ditanamkannya.
Dia pun menyarankan kepada para investor yang tertarik berinvestasi di sektor perhotelan atau restoran di Bali untuk berkonsultasi dengan PHRI Bali dan pihaknya untuk membantu investor mempelajari peluang investasi yang ada sehingga meminimalisasi potensi kerugian di kemudian hari.
"PHRI mendukung seluas-luasnya investasi, dan kami sangat terbuka. Tentunya investor, WNI maupun WNA mesti mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," ujar Rai Wijaya.
Sebelumnya majelis hakim PN Negara yang dipimpin hakim Fakhrudin Said Ngaji mengabulkan gugatan perdata Yenny Sunaryo karena ditipu oleh rekan bisnisnya, Gordon Gilbert Hild dan Ismayanti.
Gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim dengan putusan tergugat mesti mengembalikan uang investasi sebesar Rp8,5 miliar yang sudah disetorkan dan serta ganti rugi sebesar Rp66,5 miliar, serta dikabulkannya sejumlah sita jaminan aset tergugat.
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil gugatan dari penggugat memiliki dalil gugatan yang jelas, sedangkan bantahan dari tergugat tidak memiliki dalil gugatan yang bisa diterima majelis hakim.
Tiga majelis hakim yang terdiri dari Fahkrudin, Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan berpendapat bahwa tergugat melanggar Pasal 1365 KUH Perdata karena dianggap tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sehingga merugikan orang lain.
Adapun kasus penipuan investasi tersebut, Gordon yang berstatus warga negara Jerman tersebut sudah divonis penjara oleh Mahkamah Agung dan mesti mendekam di penjara selama 3,5 tahun.
Sedangkan Ismayanti, istrinya yang juga ikut dalam pemufakatan jahat tersebut, hukuman diperberat dari 2,5 tahun menjadi 3,5 tahun oleh MA. Putusan peradilan hukum tertinggi di Indonesia itu pun sudah berkekuatan tetap dan tinggal menunggu eksekusi kejaksaan.
Kuasa hukum Yenny, I Gede Indria, juga berharap putusan PN Negara bisa mendorong investasi di Bali agar lebih aman. Dia yakin putusan tersebut bisa memberikan efek jera dan sebagai peringatan kepada semua pihak agar tidak bermain-main dalam hal investasi di Bali.
"Kami berharap selesainya perkara ini, ini bisa mendorong investasi di Bali agar lebih aman untuk semua orang," kata dia.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017