"UU MD3 Tahun 2014 pada pengaturan pimpinan parlemen dialihkan dari pola proporsional menjadi pola paket. Padahal, sepatutnya secara proporsional, karena partai politik pemenang pemilu sepatutnya menjadi pimpinan parlemen," kata Zulkifli Hasan saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2017 kepada pers, di Jakarta, Jumat.
Menurut Zulkili Hasan, karena dalam UU MD3 dialihkan dari sistem proporsional menjadi sistem paket, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu tidak duduk di kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI.
Zulkifli menegaskan, PAN setuju UU MD3 direvisi dan pengaturan pimpinan parlemen dikembalikan menjadi sistem proporsional.
"Apalagi tahun 2018 sudah memasuki tahun politik dan tahun 2019 sudah memasuki pemilu, sehingga hasil revisi UU MD3 dapat diterapkan untuk MPR RI dan DPR RI hasil pemilu 2019," katanya.
Zulkifli menambahkan, pada revisi UU MD3 harus dipertegas bahwa ketua MPR RI dan ketua DPR RI adalah anggota dari partai pemenang pemilu.
Berikutnya, wakil ketua MPR RI dan wakil ketua DPR RI, kata dia, adalah anggota dari partai politik pemenang pemilu yang kedua hingga kelima.
"Kalau DPR RI mau merevisi sebaiknya dilakukan sekarang dan diberlakukan untuk hasil pemilu 2019, bukan untuk diberlakukan saat ini," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017