Denpasar (ANTARA News) - Kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Bali akan dimanfaatkan oleh kalangan operator seluler untuk membahas masalah monopoli dan rencana pembongkaran 148 tower seluler oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Keterangan yang dihimpun ANTARA di Denpasar, Rabu malam, sejumlah operator seluler seperti Telkom, Telkomsel, Indosat dan XL, telah bertemu dengan pihak Balai Monitor Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit (Balmon) Bali. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Balmon Bali, Slamet Wibowo, disepakati untuk mengangkat permasalahan monopoli tower seluler oleh sebuah perusahaan yang ditetapkan Pemkab Badung. Kunjungan kerja Komisi I DPR ke Bali, 12-15 Januari 2009, yang dipimpin Arief Mudatsir Mandan, juga akan disuguhi masalah rencana pembongkaran 148 tower seluler oleh Pemkab Badung, dengan alasan belum dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Rombongan Komisi I DPR yang direncanakan berjumlah sekitar 30 orang, diharapkan dapat menyikapi kedua permasalahan tersebut, dengan mendasarkan pada sejumlah ketentuan yang berlaku. "Kami sangat berharap Komisi I DPR dapat menyikapi kedua permasalahan tersebut," kata salah seorang pimpinan perusahaan seluler di Bali. Hal itu juga didasarkan perkiraan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), bahwa pembongkaran tower seluler yang sudah mulai dilaksanakan tersebut berpotensi mematikan akses telepon lebih dari sejuta pelanggan seluler dan telepon tetap (PSTN). Karena itu jika pembongkaran tower seluler tersebut dilanjutkan hingga tuntas, akan memberikan dampak luas, terutama sektor ekonomi, termasuk kepentingan bisnis dan pengembangan pariwisata Bali yang sangat bergantung pada kelancaran akses komunikasi. ATSI juga tidak dapat memahami bahwa yang dijadikan dasar hukum untuk pembongkaran tower itu Perda Bali No.4 Th 1974 tentang Bangunan, Permenkominfo No.2 Th 2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama dan Perda Kab. Badung No. 6 th 2008 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Terpadu. Hal itu mengingat operator/ penyelenggara telekomunikasi dimungkinkan oleh Permenkominfo No.2 Th 2008 (Ps. 3 Ayat 1) untuk menjadi penyelenggara menara terpadu. Permenkominfo No.2 Th 2008 hanya mengatur menara yang berada di atas permukaan tanah, sedangkan Perda Kab. Badung No. 6 Th 2008 hanya memperbolehkan penempatan antena pada menara terpadu dan melarang penempatan antena di atas bangunan, papan iklan ataupun bangunan lain. Permasalahan monopoli pengelolaan tower seluler oleh satu perusahaan, diharapkan juga menjadi perhatian Komisi I DPR, mengingat hal tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Kalangan operator seluler berharap kedua permasalahan tersebut akan mendapat perhatian dari Komisi I DPR, sehingga tidak sampai merugikan pihak operator maupun kepentingan sektor ekonomi dan pariwisata Pulau Dewata.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009