Penyerahan Sertifikat Tanah itu diselenggarakan di tujuh Provinsi secara serentak yang dipusatkan di Provinsi Kalimantan Barat yang langsung diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Sedangkan di enam provinsi lainnya diwakilkan termasuk Provinsi Jambi yang diwakilkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.
Asman memberikan secara simbolis kepada 12 orang dari masing masing kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 82.121 sertifikat.
Asman berharap melalui penyerahan sertifikat secara serentak di tujuh provinsi termasuk Jambi, masyarakat telah memiliki kepastian terhadap hak tanah yang mereka miliki
"Mungkin selama ini masyarakat hanya menguasai tanah mereka tanpa ada kepastian dan rasa was-was hak tanah mereka bisa diambil oleh orang lain," kata Menpan.
Menpan berpesan kepada Gubernur Jambi dan para bupati agar masyarakatnya diberikan pemahaman tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah tersebut.
Kemudian cara menyimpan sertifikat serta cara mengagunkannya kepada bank, seperti yang telah disampaikan Presiden RI melalui "video conference".
"Jangan sampai sertifikatnya hilang diambil oleh bank, bila perlu sertifikat yang telah dimiliki oleh masyarakat bertambah setiap tahunnya," kata Asman.
Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan melalui program reformasi agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang memiliki target sembilan juta sertifikat.
Pemprov Jambi ikut mengawal program ini bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jambi.
"Kita sangat mendukung sekali apa yang telah menjadi program Bapak Presiden Jokowi serta mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah pusat terkait penyerahan sertifikat ini," kata Zola.
Menurutnya penyerahan sertifikat sangat bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat, karena di Jambi sering terjadi tumpang tindih atas kepemilikan tanah.
"Melalui sertifikat yang diberikan ini berarti masyarakat yang benar-benar memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang jelas," ujarnya.
Selain itu, penyerahan sertifikat dinilai juga bisa menekan jumlah konflik atas kepemilikan tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat, khususnya di Jambi.
Kemudian penyerahan sertifikat membuat tanah yang dimiliki oleh masyarakat menjadi sah karena kekuatan hukumnya jelas dan tidak mungkin lagi bisa diklaim oleh pihak lainnya.
"Penyerahan sertifikat ini juga bisa menjadi solusi ketika masyarakat ingin mengagunkan sertifikat mereka kepada bank sebagai modal usaha mereka. Tapi satu hal yang perlu diingat, seperti pesan bapak Presiden sertifikat diagunkan kemudian uangnya jangan untuk foya-foya, pergunakanlah uang itu sebaik baiknya untuk menjadi modal usaha," kata Zola menambahkan.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017