"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elek tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata JPU, Sukatmini membacakan dakwaan di Pekanbaru, Kamis.
Perbuatan itu, pertama dilakukan terdakwa dengan menerima Kartu Tanda Penduduk dari saksi S yang meminta terdakwa untuk memeriksa jadwal keberangkatan haji. Lalu terdakwa memfoto KTP dan memasukkannya ke dalam aplikasi "Photoshop" di komputer milik terdakwa.
Kemudian terdakwa tanpa ijin dari saksi S mengubah nama di foto KTP dalam aplikasi Photoshop menjadi SARACEN. Juga mengubah tanggal lahir saksi S menjadi tanggal 10 Oktober 1991.
"Selanjutnya terdakwa menggunakan identitas KTP saksi atas nama SARACEN seolah-olah data otentik miliknya untuk memverifikasi akun Facebook SARACEN," ujar jaksa.
Terdakwa didakwa juga karena telah mengakses akun facebook saksi Sri Rahayu Ningsih yang telah disita oleh penyidik Mabes Polri. Jasriadi menggunakan akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu dan penyidik Mabes Polri.
"Bahwa tujuan terdakwa mengakses akun Facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih untuk memperoleh informasi dari akun Facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih bahwa benar saksi Sri Rahayu Ningsih sudah ditangkap petugas kepolisian," ungkap JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentano
Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksi Sri Rahayu Ningsih diketahui memberikan email dan password kepada Jasriadi untuk dipulihkan karena diblokir oleh facebook. Lalu Jasriadi bisa memulihkan akun tersebut dengan dengan mengubah password dan bisa mengaksesnya.
Terdakwa melakukan perubahan status di akun facebook milik Sri Rahayu Ningsih dengan alamat tautan https://www.facebook.com/sri.rahayuningsih sebanyak tiga kali. Yaitu update status pertama "Adakah keadilan di negeri ini", update status kedua : "Mati satu tumbuh seribu, dan Update status ketiga: "Memuat tiga gambar yang berisikan "screenshot" status orang yaitu gambar ahok yang dua lainnya terdakwa lupa.
Bahwa selain itu terdakwa juga merubah tampilan akun facebook Sri Rahayu Ningsih yang semula foto Sri Rahayu Ningsih dengan suami Oce Marna diganti dengan foto sampul dengan tulisan Muslim Cyber Army Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan akun itu, Jasriadi juga memberikan akses kepada teman yang F yang tidak berhak atas akun facebook tersebut. Itu bertujuan agar FM melakukan kritik terhadap pemerintah melalui akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih tersebut.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017