Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengklaim konsep integrasi sistem pembayaran dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dapat menciptakan efisiensi kegiatan ekonomi domestik hingga Rp230 miliar per tahun.
Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis, mengatakan efisiensi ekonomi muncul karena bank dan lembaga lain di sistem pembayaran akan membagi biaya infrastruktur operasional dan juga menerapkan biaya transaksi yang lebih rendah, salah satunya melalui ketentuan penurunan "Merchant Discount Rate" (MDR).
MDR adalah biaya yang dipungut bank kepada toko usaha (merchant) untuk setiap transaksi dengam masyarakat karena menggunakan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) bank tersebut.
"Dengan GPN ini, potensi efisiensi yang bisa didapatkan Rp 230 miliar per tahun," kata Sugeng.
Sebagai gambaran, dengan GPN yang membuat konsep saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling bisa dioperasikan (interoperabilitas) bagi setiap alat pembayaran, maka perbankan dapat menghemat biaya operasional.
Dengan begitu, kata Sugeng, perbankan harus memanfaatkan penghematan itu untuk menurunkan tarif transaksi dan meningkatkan kualitas sistem pembayaran.
Kemudian, pengaturan penurunan MDR juga merupakan salah satu penerapan efisiensi tersebut. Untuk transaksi "On Us" atau transaksi kartu debit dan uang elektronik dari bank yang sama dikenakan MDR sebesar 0,15 persen saat ini dari sebelumnya 0-1,8 persen.
Sedangkan untuk transaksi "off us" atau transaksi kartu menggunakan jasa antarbank saat ini hanya satu persen, dari sebelumnya 2-3 persen.
Sugeng juga menambahkan dengan GPN maka jumlah mesin EDC juga dapat terdesentralisasi ke berbagai wilayah, tidak hanya tersentralisasi di kota-kota besar.
Adapun GPN diluncurkan pada 4 Desember 2017 lalu. Prinsip GPn adalah transaksi pembayaran seluruhnya diproses di domestik, penguatan kelembagaan, serta penerapan harga yang wajar. Selain itu, GPN juga akan mendorong pencitraan domestik dengan menggunakan logo nasional di alat pembayaran.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017