Makassar (ANTARA News) - Salah seorang penyandang disabilitas sekaligus Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Takdir (30), melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar karena diduga telah dipukuli oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saya sudah melapor ke Polres Bone selanjutnya ke LBH untuk mendapatkan bantuan hukum terkait apa yang saya alami," ujar Takdir di kantor LBH jalan Pelita, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dia menceritakan kronologi kejadian. Kala itu ia sedang bersama anaknya berumur empat tahun tengah menonton temannya yang sedang berlatih `Break Dance` atau menari di Lapangan Merdeka, Kabupaten Bone, Sulsel pada Sabtu, (23/12) malam.
Disaat bersamaan sekelompok Satpol PP yang dipimpin Kepala Seksi Trantip diketahui bernama Bahar menghentikan latihan tersebut. Takdir pun langsung mempertanyakan alasan penghentian kegiatan itu apalagi tidak menggangu ketertiban umum. Bahar malah berdalih bila latihan dilanjutkan maka akan merusak taman yang baru direhabilitasi dilengkapi kolam air mancur.
"Saya tanya apa alasan diberhentikan, katanya akan merusak nanti fasilitas, saya pun dituduh sedang mabuk karena jatuh, mana mungkin saya mabuk kondisi saja seperti ini. Saya lalu disuruh duduk dan dibentak-bentak lantas dipukuli dan ditendang seperti orang bersalah," beber dia kepada wartawan.
Tidak hanya itu, dirinya dipukuli sejumlah oknum Satpol PP disaksikan anaknya. Mereka memukul secara membabi buta padahal dirinya seorang penyandang disabilitas yang butuh perlindungan. Padahal di Bone, lanjut dia, ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang perlindungan Difabel kemudian dikuatkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016.
"Anak saya melihat dipukuli lalu bertanya, kenapa dipukul, yang pantas dipukuli kan orang jahat, kenapa ayah dipukul mereka. Apa salah ayah kenapa dipukul orang jahat," ujar Takdir menirukan ucapan anaknya.
Saat ditanyakan sejauh mana kasusnya ditindaklanjuti aparat kepolisian, kata dia, saat ini sedang diproses. Mengenai dirinya melapor ke LBH Makassar, sebab banyak intimidasi dan teror yang dialamatkan kepada dirinya setelah kasus ini mencuat ke publik melalui media sosial.
Direktur LBH Makassar Haswandi Andy Mas pada kesempatan itu menuturkan, pihaknya telah menerima laporan serta kronoligi kejadian berdasarkan hasil wawancara kepada korban. Selain itu pihaknya juga sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diketahui agar mendapat perlindungan hukum.
"Prosesnya pasti kita angkat kuasa, kemudian akan didampingi untuk mendapat keadilan. Apakah nantinya tersangka memenuhi unsur atau tidak bahkan sampai di tingkatan penyidikan tetap kita kawal, karena perbuatan ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia. Semua pelaku yang terdeteksi di rekaman kami minta segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Mengenai adanya dugaan para tersangka akan melakukan laporan balik, kata dia, LBH Makassar siap menghadapi perlawanan itu, selama kliennya dinyatakan benar maka perlindungan hukum tetap berjalan sesuai prosesnya.
"Kami tetap mendampingi serta mengawalnya, sebab ada indikasi mengarah ke kriminalisasi korban dijadikan tersangka bila tidak dikawal dengan baik hingga ke Polres Bone. Tentunya perbuatan kepada korban jelas melanggar hukum dan menyalahi kode etik profesi Satpol PP disana," tambahnya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017