Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution penurunan harga gas untuk industri akan dilakukan dengan mempertimbangkan berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor gas.

"Penurunan itu hanya bisa dilakukan dengan mengurangi PNBP, sehingga perlu hitung-hitungan," ujar Darmin seusai memimpin rapat koordinasi mengenai harga gas untuk industri di Jakarta, Rabu.

Darmin mengatakan Kementerian Perindustrian saat ini sedang menghitung ulang potensi penurunan PNBP tersebut agar penyesuaian harga gas industri tidak terlalu memengaruhi penerimaan negara.

"Kalau itu diturunkan benefitnya berapa, jangan sampai kita melakukan hal yang benefitnya lebih kecil," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid tiga pada Mei 2016 yang menyatakan adanya penurunan harga gas untuk industri.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi tidak lebih tinggi dari enam dolar AS/MMBTU.

Penetapan harga gas bumi ini ditujukan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan.

Namun, hingga saat ini, baru tiga industri yang mendapatkan keringanan harga gas bumi ini yaitu industri pupuk, baja dan petrokimia.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan fokus penurunan PNBP ini juga mempertimbangkan penurunan biaya di hulu maupun hilir sektor gas.

"Kalau di hilir, kita lihat apakah bisa mengefisienkan `operational expenditure`, termasuk harga transmisi dan distribusi, bisa tidak harga diturunkan," ujarnya.

Namun, ia menjamin penurunan PNBP dari sektor gas tersebut tidak terlalu banyak dan angkanya masih dihitung ulang oleh Kementerian Perindustrian.

"Penerimaan negara yang kurang tidak banyak, ini belum setuju. Perindustrian masih mengajukan data-data yang bisa mendukung pengurangan PNBP itu aktraktif atau tidak," ujarnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017