Serang (ANTARA News) - Sebanyak 70 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 dengan alasan ketidakmampuan secara finansial.
Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi, di Serang, Rabu mengatakan, sebelumnya ada 69 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018 karena alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK 2018. Namun dengan penambahan satu perusahaaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018, dinilai sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meskipun sebelumnya sudah dilakukan penutupan sejak tanggal 15 Desember lalu.
"Di aturan Permenakertrans Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan UMK, disebutkan paling lambat pengajuan UMK, 10 hari sebelum SK UMK berlaku. Jadi paling akhir tanggal 20 Desember, dan mereka perusahaan itu mengajukan sebelum tanggal 20 Desember, "kata Alhamidi.
Ia menjelaskan, saat ini Disnakertrans masih melakukan verifikasi faktual kelapangan, melakukan pengecekan satu per satu ke perusahaan-perusahaan yang menjaukan penangguhan UMIK tersebut.
"Tim hari ini bekerja terakhir. Saya belum dapat laporan resminya dan besok akan kita pleno-kan untuk menetapkan perusahaan mana saja yang bisa disetujui dan ditolak pengajuan penangguhan UMK 2018,"kata Alhamidi.
Kepala Seksi Jaminan Sosial da Pengupahan pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya menambahkan, pleno akan dilakukan oleh dewan pengupahan yang diketuai oleh Kepala Disnakertrans Banten. Masing-masing tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi lapangan tersebut akan melaporkan hasilnya untuk diputuskan diterima atau ditolak.
"Setelah dilakukan pleno, hasilnya kita serahkan kepada Bapak Gubernur Banten untuk dibuatkan surat keputusan (SK). Insya Allah tanggal 1 Januari paling lambat SK itu sudah terbit,"kata karna.
Menurut karna, ada tiga hal yang menjadi alasan puluhan perusahaan tersebut mengajukan keberatan atas besaran UMK 2018. Pertama, perusahaan tersebut beralasana karena disesuaikan dengan order yang diterima perusahaan.
"Mereka kan ada yang menerima order sampai Maret atau Apriil. nah untuk selanjtunya mereka belum ada kepastia kelanjutan produksinya," kata dia.
Kemudian, kata dia, pertimbangan lainnya mengajukan penangguhan UMK karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak mampu dan ketiga kebanyakan yang mengajukan penangguhan itu industri padat karya yang karyawannya lebih banyak.
"Tentunya akan kita cek satu persatu, termasuk apakah syarat ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, apakah benar atau tidak. Karena sebenarnya, kunci dari disetujuinya penangguhan UMK adalah adanya surat kesepakatan tadi,"kata Karna.
Sebanyak 70 perusahaan yang mengajukan UMK 2018 tersebut diantaranya Kabupaten Tangerang 43 perusahaan, Kota Tangerang 20, Kabupaten Serang enam dan Lebak, satu perusahaan.
Diketahui, UMK 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, untuk UMK Pandeglang Rp2.353.549,14, Lebak Rp2.312.384 dan Kota Serang senilai Rp3.116.275,76. Kemudian Cilegon Rp3.622.214,61, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67, Kota Tangerang Rp3.582.072,99, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67 dan Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.
Pewarta: Mulyana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017