"Pada 2020 atau 2021 semua lahan sudah bersertifikat," kata Menteri di Batam, Kepri, Rabu.
Berdasarkan data BPN, terdapat 695.000 bidang lahan di Kepri. Saat ini, sekitar 470 ribu lahan sudah memiliki sertifikat atau 59,9 persen sudah bersertifikat. Dan sekitar 41 persen lainnya masih menunggu proses.
"Kepri tinggal 41 persen, kalau data ini benar pada 2020 bisa 100 persen dengan bantuan gubernur dan wali kota," kata Menteri.
Ia mengatakan, pemerintah terus menggenjot penerbitan sertifikat lahan. Di Kepri, BPN biasanya hanya bisa menerbitkan 4.000 sertifikat saja dalam setahun, namun tahun ini digenjot hingga 58.000 lembar sertifikat.
Menteri menyatakan pemerintah akan terus menambah alokasi sertifikasi tanah agar cita-cita Presiden, seluruh tanah di Indonesia tersertifikat pada 2025 bisa tercapai.
"Pada 2017 harus dikeluarkan 5 juta sertifikat di seluruh Indonesia. Biasanya 500-800 ribu per tahun. Pada 2018, akan diterbitkan 7 juta. Pada 2019, sebanyak 9 juta. Presiden berikan target paling lambat 2025 seluruh tanah di republik ini sudah bersertifikat. Pada 2020 dan seterusnya paling tidak keluarkan 10 juta sertifikat per tahun," kata dia.
Ia mengatakan Presiden memahami pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat. Sertifikat tanah, kata dia, memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk meminimalisasi konflik dan memberikan akses perbankan kepada masyarakat.
"Ini untuk mencegah konflik tanah. Ke depan, kalau tanah sudah tersertifikat, konflik minimum," kata dia.
Sertifikasi juga membuka akses masyarakat ke perbankan formal.
"Selama ini menurut bank dunia, orang Indonesia yang sudah punya akses ke perbankan formal hanya 40 persen. Masyarakat sebenarnya mempunyai aset tapi tidak ada sertifikat," kata Menteri.
"Selama ini masyarakat pinjam uang ke rentenir karena tidak ada sertifikat," kata dia. Namun Menteri mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kredit hanya untuk kebutuhan produktif.
Senada dengan Menteri, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun juga mengingatkan masyarakat bijaksana memanfaatkan sertifikat tanah.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017