"Kita bisa persangkakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP," kata Kepala Bidanv Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Argo menyebutkan penyidik kepolisian akan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk penanggung jawab proyek, pengembang, serta pekerja yang menjadi saksi di lokasi.
Sejauh ini, Argo menuturkan polisi telah meminta keterangan dari dua saksi dan olah tempat kejadian (TKP) guna mengembangkan kronologis peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik untuk mengetahui penyebab robohya plafon beton tersebut.
Argo mengungkapkan polisi memerlukan kepastian struktur, spesifikasi bangunan dan keselamatan kerja termasuk jam pengerjaan proyek karena kejadian tersebut pada malam hari.
Sebelumnya, plafon beton Apartemen Pakubowo Spring di Jalan Teuku Cuf Nyak Arief Grogol Selatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan ambruk menimpa sejumlah pekerja pada Selasa (26/12) sekitar pukul 20.15 WIB.
Akibat kejadian itu, tiga pekerja meninggal dunia bernama Adi alias Bima (30), Khoirul Masum (35) dan Dedi Irawan, sedangkan korban terluka yakni Aris Suryanto bin Sumadi (33), Muklas (44) dan Idris bin Sohari (28).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017