"Masyarakat juga harus memperhatikan pihak yang menawarkan biaya umroh murah itu," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamandau Muhammad Yahya melalui Kepala Seksi Urusan Agama Islam, Subehan, saat HUT Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, di Nanga Bulik, Rabu.
Menurut dia, jangan sampai masyarakat di Kabupaten Lamandau ini mudah tergiur dengan iming-iming biaya umrah murah namun biro perjalanan umroh tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Jadi, kita tidak hanya melakukan pengawasan tapi juga terus melakukan sosialisasi.
Subehan mengatakan biaya umrah yang wajar adalah di atas Rp 18 juta, jika ada yang menawarkan di bawah itu maka harus diwaspadai, sehingga saat ini terus berkoordinasi secara lintas sektor secara intensif melalui Kantor Urusan Agama.
"Ini sangat dibutuhkan mengingat pengetahuan masyarakat tentang perjalanan umrah masih sangat minim. Jangan sampai ada yang sudah dirugikan oleh oknum ataupun biro perjalanan terkait umroh," katanya.
Adapun daftar tunggu haji yang saat ini makin lama sekitar 20 tahunan, sehingga memunculkan masyarakat untuk berangkat umrah, namun harus diingat agar dapat memilih travel yg dapat dipercaya. Saat ini Kementerian Agama Kabupaten Lamandau mengeluarkan biaya minimal umroh yaitu Rp22 juta.
"Saya berharap, seluruh pegawai Kemenag Kabupaten Lamandau khususnya agar dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakat yang akan melaksanakan umrah agar lebih berhati-hati lagi dalam memilih travel umrah agar supaya terhindar dari biro travel yang nakal," demikian Subehan.
Pewarta: Jaya Manurung
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017