Hal itu merupakan penindaklanjutan dari hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Sanur pada 22 Desember 2017, yang memutuskan untuk mencabut status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung.
Menanggapi instruksi tersebut, Wakil Manajer MO Pura Besakih, I Wayan Ngawit, mengatakan akan menjalankannya sembari berkoordinasi dengan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Bali terkait dengan pengumuman resmi yang akan dikeluarkan.
Sebelumnya, operasional Pura Besakih yang masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung ditutup baik untuk kegiatan wisata maupun persembahyangan secara umum sejak 25 November 2017.
Keputusan itu ditempuh menyusul naiknya status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Agung ke level IV atau Awas, setelah gunung tersebut beberapa kali sempat mengalami erupsi.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017