"Penetapan tersangka pada sopir mini bus itu kami lakukan setelah kami melakukan oleh tempat kejadian perkara dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Musa Bachtiar di Sampang, Rabu.
Ia menjelaskan, sopir mini bus pengemudi kendaraan bernomor polisi M 7211 UA yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Faisal Ali Jabir (21). Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (25/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB itu.
Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sampang menyebutkan, sopir minibus itu tidak memperhatikan kondisi sekitar, padahal saat itu lalu lintas sedang ramai.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Kota Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, menjelaskan.
Kasat Lantas lebih lanjut menjelaskan, sopir mini bus itu diduga mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Kepada polisi, Faisal menjelaskan kecelakaan lalu lintas terjadi karena ia kaget saat hendak menghindari kendaraan lain yang mendadak berhenti di depannya, sehingga sopir berupaya menghindari tabrakan dengan membanting setir ke kanan. Namun ada tiga pengendara motor dari arah berlawanan.
"Jadi, pengemudi mini bus itu lalai. Pertama tak bisa menjaga jarak, dan kedua, tidak bisa mengatur kecepatan, dan berada di jalur lawan," katanya, menjelaskan.
Kecelakaan lalu lintas antara mini bus dengan pengendara sepeda motor itu telah menyebabkan empat orang tewas.
Awalnya, saat kejadian, hanya tiga orang korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian dan bertambah satu setelah dirawat di rumah sakit di Pamekasan.
Mereka adalah, Andrean Susanto (22), Susi (50), Slamet Budi Harto (39). Ketiganya warga Jalan IR H Juanda, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian, Hairil (30) warga Desa Plampaan, Kecamatan Camplong.
Selain itu, mantan Kapolsek Rengel, Tuban ini menuturkan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi awal insiden kecelakaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Musa, salam rekontruksi menentukan titik awal lokasi terjadinya tabrakan, kendaraan pertama terlemparnya korban kemana, titik kedua, ketiga dan posisi terakhir berhentinya mini bus.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017