Oleh Munawar Mandailing
Medan (ANTARA News) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hermawan Yunianto, mengatakan hingga kini sudah tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai yang ditangkap petugas dan dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan.
"Ketiga narapidana (Napi) itu, yakni Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli, diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai, di tempat persembunyiannya, Minggu (24/12)," kata Hermawan, di Medan, Selasa.
Kemudian, menurut dia, Napi Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan diri ke Lapas Binjai, Rabu (20/12) malam.
"Selanjutnya Napi Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ujar Hermawan.
Ia menyebutkan, Yusrizal diringkus petugas Lapas Binjai di Labuhan Batu, Sumut, Jumat (22/12).
Setelah diamankannya ketiga napi tersebut, maka jumlah tahanan yang belum tertangkap sebanyak empat orang lagi, dan sampai kini belum diketahui dimana bersembunyi.
"Petugas Lapas yang bekerja sama dengan Polres Binjai, masih terus mencari empat napi tersebut," ucapnya.
Hermawan mengatakan, napi yang belum diketemukan itu, sudah sembilan hari lamanya berada di luar Lapas Binjai.
Selain itu, petugas juga meminta informasi kepada keluarga napi untuk mengetahui dimana para tahanan itu berada.
Hal tersebut dilakukan petugas untuk mempercepat proses pencarian terhadap napi tersebut.
"Petugas diharapkan dapat secepatnya menemukan napi yang belum juga mau menyerahkan diri ke Lapas Binjai," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut.
Sebelumnya, tujuh napi melarikan diri dari Lapas Klas II A Blok B Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/12) pukul 02.00 WIB.
Dari tujuh napi yang kabur itu, seorang di antaranya merupakan tahanan yang pernah kabur dari sel di Markas Polres Binjai, belum lama ini.
"Napi itu adalah Syaifuddin," ujar Ginting.
Ia menyebutkan, tujuh napi yang kabur itu, yakni Saifuddin (34) warga Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, divonis hukuman delapan tahun penjara. Abdul Rahman (33) warga Kampung Tempel, Stabat, Langkat. Abdul terlibat kasus penadahan barang curian.
Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35) warga Jalan H Hasan, Kelurahan Limau Sundai, terlibat kasus narkoba, Yusrizal (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5 Gang Abadi, Desa Sumber Melati, Sunggal, divonis dua tahun enam bulan kasus pencurian.
Roni Adianto (25) warga Desa Sei Semayang/Diski, Sunggal, divonis tiga tahun tujuh bulan penjara kasus pencurian, Suhelmi (45) warga Jalan Bangau, Sei Mencirim terlibat kasus narkoba dan divonis empat tahun.
Rudi (33) warga Dusun III Helvetia, Labuhan Deli yang divonis 10 tahun penjara karena kasus narkoba.
Napi yang kabur itu sedang bermasalah dan dikurung dalam kamar sel isolasi.
"Mereka melarikan diri dengan menggunakan alat bantu berupa kain sarung untuk melompat keluar dari gedung Lapas Klas II A Binjai," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017