Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2019 terpenuhi.

"Dalam verifikasi faktual kepengurusan parpol ini kami akan meneliti susunan jumlah kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dan domisili kantor," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa.

Menurut dia, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan parpol mutlak harus dipenuhi masing-masing parpol di tingkat pusat, sementara keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat provinsi dan daerah bersifat anjuran.

Ia mengatakan, hal itu untuk menjamin suara dan aspirasi perempuan dan anak dalam program-program ke depan, dan tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol saat ini untuk memastikan dan melihat keterwakilan perempuan itu.

"Disamping verifikasi faktual kepengurusan kami juga akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan metode acak sederhana dengan sampling 10 persen dari data keanggotaan parpol yang diserahkan," katanya.

Menurut dia, dalam metode acak tersebut, tim yang diterjunkan KPU Bantul dalam melakukan verifikasi faktual akan mendatangi anggota dari rumah ke rumah untuk memastikan keanggotaan di parpol tertentu.

Sementara itu, Johan mengatakan dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, ada tiga fase yang harus dilalui parpol sebelum ditetapkan oleh KPU RI. Pertama penerimaan berkas pendaftaran, kedua penelitian administrasi dan ketiga verifikasi faktual.

"Saat ini tahapan melakukan verifikasi faktual untuk melihat kebenaran di lapangan, dengan meneliti dan mencocokkan kebenaran dokumen dengan kondisi nyata di lapangan," katanya.

Ia mengatakan, KPU Bantul sendiri menerima berkas keanggotaan 20 parpol, 14 partai tahap pertama dan enam parpol tahap kedua pascaputusan Bawaslu, semua parpol sudah dilakukan penelitian administrasi.

Johan mengatakan, dalam pasal 173 ayat 4 UU Pemilu 2017, parpol peserta Pemilu 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual, sehingga hanya parpol baru yang dilakukan verifikasi faktual, partai itu di antaranya Partai Perindo dan PSI.

"Setelah tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan selesai, hasil kami serahkan ke KPU RI, dan penetapan parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 akan dilakukan pada Februari 2018," katanya.

Pewarta: H. Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017