"Hingga saat ini satu partai belum kembalikan dokumen perbaikan pada kami," ujar Arief di Jakarta, Jumat.
Padahal menurut dia, Jumat malam ini adalah batas pengumpulan berkas tersebut, karena KPU akan merampungkan penelitian dokumen perbaikan partai-partai itu.
Selanjutnya, partai yang dinyatakan lolos dalam verifikasi perbaikan administrasi akan diumumkan pada 24 Desember 2017.
"Nanti tanggal 24 Desember, kita sampaikan hasil penelitian akhir dokumen kepada partai," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan partai terhadap KPU RI, terkait pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendafatran partai politik peserta pemilu.
Keputusan tersebut juga mengharuskan KPU untuk menerima dan memeriksa kembali kelengkapan berkas sembilan partai politik itu.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017