Ramallah (ANTARA News) - Palestina menyambut resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengkritik keputusan kontroversial pemerintah Amerika Serikat mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
"Keputusan ini menegaskan kembali bahwa Palestina mendapat dukungan hukum internasional, dan tidak ada keputusan dari pihak mana pun yang bisa mengubah kenyataan itu," demikian pernyataan juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menekankan bahwa itu menunjukkan "bahwa Yerusalem adalah wilayah yang diduduki di bawah hukum internasional."
"Kami akan melanjutkan upaya kami di PBB dan seluruh forum internasional untuk mengakhiri pendudukan dan menciptakan negara Palestina dengan ibu kota di Yerusalem timur," tambah pernyataan tersebut.
Gerakan Islam Hamas, yang mengendalikan Jalur Gaza dan sudah bertempur dalam tiga perang dengan Israel sejak 2008, mengatakan hal itu merupakan pukulan bagi upaya Israel untuk "meyahudikan" Yerusalem.
Dalam satu pernyataan, partai itu menyebut pemungutan suara tersebut sebagai "langkah di arah yang benar, kemenangan bagi hak Palestina dan pukulan bagi deklarasi Trump."
Majelis Umum mengadopsi mosi yang menolak keputusan Presiden Donald Trump pada 6 Desember dengan 128 suara dukungan berbanding sembilan penolakan dan 35 abstain.
Trump sudah menyampaikan peringatan menjelang pemungutan suara dalam majelis 193 negara itu bahwa "kami mengawasi" dan mengancam tindakan balasan terhadap negara-negara yang mendukung kebijakan itu, yang menegaskan kembali bahwa status Yerusalem harus diselesaikan melalui perundingan.
Resolusi itu dikirim ke Majelis Umum setelah diveto Amerika Serikat di Dewan Keamanan pada Senin, meski 14 negara anggota dewan itu mendukungnya. (kn)
Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017