Cirebon (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menyita seratusan dus yang berisikan produk makanan dan minuman diduga kedaluwarsa dari salah satu kios di pasar tradisional.

"Kami amankan tersangka OR yang menjual barang makanan dan minuman telah kedaluwarsa atau tak mencantumkan tanggal kedaluwarsanya," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid AB di Cirebon, Kamis.

Produk pangan yang diduga kedaluwarsa itu disita Polisi setelah menggrebek salah satu lokasi berjualan di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon.

Selain menyita produk makan dan minuman sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka OR (57) pedagang dan ME (40) penyuplai.

Adi mengatakan bahan pangan yang disita terdiri dari 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC, 158 dus snack Taro Cirn Puff, lima dus White Tea kemasan botol.

"Kemudian ada 65 dus minuma NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag dan 30 dus permen Relaxa Izzi. Ada pula 57 dus pembalut wanita serta uang tunai senilai Rp730 ribu yang turut disita," tuturnya.

Sementara itu modus tersangka kata Adi, dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kedaluwarsa pada produk pangan sebelum kemudian menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga asli.

"Tersangka OR mendapat barang-barang tersebut dengan cara membelinya dari ME (40), asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Setelah melakukan penggeledahan rumah tersangka ME kata Adi, pihaknya menemukan barang-barang kedaluwarsa dan seluruh temuan itu diamankan menggunakan tiga unit truk Dalmas ke Mapolres Cirebon Kota.

Adi menambahkan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 134 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU kesehatan.

"Dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliyar," katanya lagi.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017