Cilacap (ANTARA News) - Sebanyak 244 narapidana kasus narkoba bakal dipindahkan ke Nusakambangan dan untuk hari Kamis (21/6) telah dipindahkan sebanyak 52 narapidana kasus narkoba dari beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Jawa.
"Ke 52 narapadina itu, dipindahkan ke "super maximal security" (SMS) atau pengamanan super maksimal di Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng" kata Kepala Bidang Penerangan Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kombes Pol Bambang Kuncoko, di Bandara Tunggul Wulung Cilacap, Kamis.
Ia mengatakan, ke 52 narapidana ini merupakan sebagian dari yang direncanakan dipindahkan ke area SMS di Nusakambangan.
Dia mengatakan, jumlah keseluruhan narapidana narkoba yang dipindahkan ke SMS sebanyak 244 orang dan mulai dilakukan sejak 19 Juni hingga 23 Juni 2007.
Menurut dia, narapidana tersebut masing-masing berasal dari lapas di Banten dan Jakarta sebanyak 154 orang, lapas di Jawa Tengah sebanyak 77 orang, dan lapas di Jawa Timur sebanyak 13 orang.
Ia mengatakan, tanggal 19-20 Juni 2007 khusus dilakukan penertiban untuk 72 narapidana lokal Nusakambangan.
"Sedangkan Kamis (21/6) sebanyak 52 narapidana, Jumat (22/6) sebanyak 60 narapidana, dan Sabtu (23/6) sebanyak 60 narapidana yang terbagi ke dalam tiga kelompok terbang (kloter) setiap harinya," kata dia.
Menurut dia, sekitar 19 narapidana yang dipindahkan di antaranya adalah narapidana yang harus menjalani hukuman mati.
"Sementara yang menjalani hukuman seumur hidup sekitar sepertiga di luar yang menjalani hukuman mati dan sisanya harus menjalani hukuman 20 tahun," kata dia.
Ia mengatakan, narapidana yang dipindahkan tidak saja warga negara Indonesia karena sekitar 20 orang merupakan warga negara asing yang tersangkut kasus narkoba seperti dari Nigeria, Singapura dan Australia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007