"Berdasarkan putusan sidang panel sebanyak 210 laporan telah diputus dengan hasil putusan 70 laporan dapat ditindaklanjuti dan 140 laporan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Aidul di Jakarta, Kamis.
Aidul menjelaskan KY memutuskan untuk menindaklanjuti 70 laporan karena terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor atau permintaan klarifikasi kepada hakim terlapor," ujar Aidul.
Sementara 140 laporan diputus tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti adanya pelanggaran KEPPH, sehingga penanganan terhadap laporan masyarakat dianggap berakhir.
Selanjutnya apabila di dapam sidang pleno hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, KY akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan sidang pleno, KY mengusulkan sanksi kepada MA terhadap 58 hakim terlapor," ungkap Aidul.
Dari usulan sanksi yang disampaikan ke MA, sebanyak 39 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan lima orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017