Dari 10 kasus tersebut, terdapat lima tersangka didapati menyebarkan gambar video terorisme. Tiga dari mereka telah menyebarkan gambar dan suara dukungan terhadap ekstremisme berbau agama di daerah khusus barat laut daratan Tiongkok yang banyak dihuni etnis Uighur tersebut.
Satu orang menyebarkan laporan palsu mengenai terorisme dan seorang lainnya berpidato politik yang menyesatkan sebagaimana dilaporkan Global Times.
Dua pria beretnis Uighur ditahan karena menyimpan gambar video terkait kekerasan terorisme di telepon seluler mereka yang ditunjukkan kepada orang lain.
Pihak berwenang di Xinjiang menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tentang pelanggaran menyebarluaskan informasi daring terkait terorisme, kekerasan, aliran garis keras, separatisme, rumor, berita palsu, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah.
Sebanyak sembilan dari 14 tersangka ditahan atas tuduhan melakukan tindak kejahatan, sedangkan lima lainnya pelanggaran administratif.
Para tersangka terdiri dari enam orang etnis Uighur, tiga Han, dan lima Kazak dengan usia antara 22 hingga 52 tahun.
Informasi kasus tersebut dapat membantu masyarakat sehingga mereka mengetahui dan melindungi mereka dari kandungan media daring ilegal, demikian pernyataan Li Wei, pakar antiterorisme China Institute of Contemporary International Relations yang dikutip harian yang dikelola partai berkuasa di China itu.
Pihak berwenang juga mendorong masyarakat untuk melaporkan konten ilegal melalui media daring kepada kepolisian terdekat.
Orang yang melaporkan adanya informasi ilegal daring akan mendapatkan hadiah, demikian janji pihak berwenang di Xinjiang.
Xinjiang merupakan daerah khusus yang menghadapi beberapa ancaman terorisme dan ekstremisme asing.
Li mengingatkan aparat di Xinjiang harus menjaga stabilitas keamanan wilayah tersebut dengan langkah-langkah yang dianggap perlu.
Pada Maret 2014, pihak berwenang di Xinjiang mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan telepon seluler, komputer, dan perangkat mobile lainnya untuk membuat, mengirim, memutar, menyalin, memindahkan atau menyimpan potongan suara dan gambar yang secara eksplisit mendukung tindakan terorisme.
Provinsi Xinjiang mengesahkan peraturan daerah yang berpijak pada Undang-Undang China Tahun 2016 tentang Anti-Terorisme yang berisi instruksi penanganan terhadap para aktivis teror.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017