Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan bahwa platform berbagi tumpangan Uber adalah layanan transportasi dan harus diatur serupa dengan operator taksi.
Sementara itu, Uber mengklaim perusahaan yang dijalankan adalah layanan digital dan harus membayar pajak yang lebih ringan seperti bisnis e-commerce lainnya.
Uber diluncurkan pada 2011 dan saat ini beroperasi di sekitar 600 kota dan wilayah di dunia, dengan lebih dari 60 di antaranya berada di Uni Eropa.
Pengadilan Eropa mengatakan bahwa layanan yang diberikan oleh Uber "dilindungi oleh layanan di bidang transportasi" dan harus diperlakukan seperti itu oleh negara-negara anggota Uni Eropa.
Kasusini menyusul keluhan dari kantor penyewaan taksi di Spanyol yang mengklaim layanan UberPOP adalah pesaing yang tidak adi, dan karenanya telah dihentikan di negara-negara Eropa Selatan, serta kota-kota besar Uni Eropa lainnya.
Menurut Pengadilan Eropa, Uber "memiliki pengaruh penentu terhadap kondisi di mana pengemudi memberikan layanan mereka," karena masyarakat yang tidak memilki aplikasi tidak dapat menggunakan layanan ini, oleh karena itu Uber mendapat keuntungan yang tidak adil.
Juru bicara Uber mengatakan keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi operasi Uber dalam waktu dekat, demikian GSM Arena.
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017