Penertiban itu dilakukan karena akan digunakan sebagai jalur evakuasi untuk pendaratan darurat pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, kata Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Dewandono Prasetyo Nugroho, di Tangerang, Kamis.
Pihaknya bekerja sama dengan aparat terkait dan menurunkan 450 personel.
"Sebelumnya Pemkot Tangerang telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu. Penertiban ini dilakukan karena area tersebut telah lama difungsikan sebagai jalur evakuasi untuk emergency landing," ujarnya.
Menurutnya, peran Kali Perancis sangat penting karena dalam kondisi darurat, pilot akan memilih mendarat di air ketimbang di darat. "Kali Perancis memudahkan proses evakuasi oleh petugas bandara dan tim SAR," ujarnya pula.
Kali Perancis membentang dari kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang hingga ke Kecamatan Benda dan melintasi beberapa area di dalam bandara.
Namun, di sekitar kali tersebut yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II difungsikan sebagai kontrakan dan kafe remang-remang.
Menurut Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, penertiban bangunan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi dan peredaran minuman keras.
Ia menjelaskan, lokasi bisnis prostitusi itu memang telah ditertibkan beberapa kali. Namun, mereka kembali membangunnya lagi.
"Kami menemukan banyak indikasi yang mengarah pada bentuk pelanggaran hukum saat melakukan penertiban bangunan tersebut," ujarnya pula.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017