Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Charles Jones Mesang mengakui pembahasan revisi UU Kelautan dan Perikanan di Komisi III DPR pada periode 2002-2004 menggunakan dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, Charles berdalih anggaran pembahasan UU yang disediakan oleh DPR senilai Rp300 juta untuk 51 anggota DPR tidak cukup. "Waktu itu anggaran pembahasan UU kurang lebih Rp300 juta, sehingga setiap pembahasan UU itu dibiayai oleh pemerintah," ujarnya. Meski demikian, Charles membantah adanya uang insentif rapat dan tunjangan hari raya yang didapatkan anggota DPR dari DKP. Charles yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR itu mengatakan, dana DKP yang ia ketahui hanya digunakan untuk membiayai makan para anggota DPR dan untuk mendatangkan para pakar. Selain itu, lanjut dia, DKP juga pernah membiayai dua kali rapat di luar Gedung DPR, masing-masing di Hotel Santika dan Hotel Bidakara, Jakarta. "Tapi, tidak ada uang-uang rapat itu. Yang ada, buat kita makan, hotel. Semua gratis," ujarnya. Charles mengaku, mengetahui dana yang digunakan untuk membahas revisi UU Kelautan dan Perikanan berasal dari DKP. Namun, ia tidak tahu dana itu berasal dari dananon bujeter yang dikumpulkan oleh mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Rokhmin Dahuri. "Kita tahu itu dana dari DKP, tetapi tidak tahu itu dana nonbujeter DKP," ujarnya. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan ia juga pernah dua kali diundang oleh DKP ke Nusa Tenggara Timur (NTT), masing-masing oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sarwono Kusumaatmadja dan Rokhmin Dahuri. Namun, Charles mengatakan, pada kunjungan itu ia hanya mendapat biaya akomodasi tanpa menerima dana lainnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007