Titik berat pengawalan persidangan adalah pada perilaku hakim sebagai objek yang diawasi."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengungkapkan bahwa periode Januari hingga November 2017, pihaknya telah menerima 305 permohonan yang berasal dari laporan masyarakat untuk melakukan pemantauan persidangan dan 67 pemantauan berdasarkan inisiatif KY.

"Pada periode Januari s.d. November 2017, KY menerima 372 permohonan pemantauan dengan perincian 305 permohonan dari masyarakat dan 67 inisiatif KY," ujar Aidul di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu.

Permohonan pemantauan tersebut, menurut dia, berdasarkan jenis perkara, yakni perdata, pidana biasa, tindak pidana korupsi, tata usaha negara, dan praperadilan.

Sementara itu, dikemukakannya, berdasarkan tingkat pengadilan adalah pengadilan negeri, Mahkamah Agung, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan tinggi.

"Hasil dari tindak lanjut permohonan pemantauan ini terbagi menjadi tiga status," ujar Aidul.

Sebanyak 168 permohonan dilakukan pemantauan, sementara 49 permohonan masih dalam analisis. Kemudian, sebanyak 155 permohonan dinyatakan tidak dapat dilakukan pemantauan karena beberapa sebab.

"Ada yang bukan merupakan kewenangan KY, kemudian permohonan yang disampaikan adalah substansi perkara, adapula perkara yang dimohonkan ternyata sudah diputus, dan tidak ada dugaan awal pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim," ujar Aidul.

Ia menegaskan bahwa pemantauan dilakukan terhadap proses persidangan sekaligus perilaku majelis hakim terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Titik berat pengawalan persidangan adalah pada perilaku hakim sebagai objek yang diawasi, sementara fokus atau objek pemantauan yang sering dilakukan adalah proses persidangan," demikian Aidul Fitriciada Azhari.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017