Kupang (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof Dr Alo Liliweri, MSi berpendapat, tidak semua informasi publik bisa diakses melalui proses komunikasi publik (KP). Pembatasan ini karena komunikasi sebagai proses pertukaran pesan antara sumber dengan penerima, terdapat ruang privat yang tidak bisa diakses ke ruang publik untuk kepentingan konsumsi umum, kata Profesor Liliweri, di Kupang, NTT, Kamis. Dia mengemukakan hal itu, pada temu pakar penyerapan pendapat umum tentang layanan informasi publik dalam rangka mewujudkan "good governance", kerjasama Departemen Informatika dan Komunikasi (Depkominfo) dengan Universitas Nusa Cendana Kupang. Artinya, semua orang boleh mempunyai hak dan interes untuk mengetahui informasi tentang segala sesuatu tentang ruang publik dan privat, namun karena sifat dari ruang publik maka informasi publik yang diakses melalui proses komunikasi publik (KP) tetap dibatasi," kata Liliweri. Disinilah, kata dia, letak peranan pemerintah sebagai pengatur interes baik masyarakat umum maupun kalangan tertentu, untuk mengakses informasi yang bersumber dari ruang publik atau privat sesuai dengan sifatnya. Jenis informasi yang harus diatur pemerintah adalah informasi yang patut diketahui publik sehingga dapat diakses oleh semua orang, yang patut diketahui publik namun tidak patut diakses oleh semua orang, yang tidak patut diketahui publik namun dapat diakses semua orang dan yang tidak patut diketahui sehingga tidak patut diakses semua orang. Mengenai peran pemerintah dalam opini publik, dia mengatakan, peran pemerintah pasti saja berdampak pada opini publik atau pendapat umum seperti ada informasi tentang pemerintah sangat tertutup. Isu ini biasanya menyebar di kantor-kantor pemerintah, organisasi swasta, pasar, pertokoan, media massa dan pusat keramaian umum. Karena itu, setiap usaha publik maupun privat yang diarahkan untuk menunjang good governance harus diletakan dalam indeks pembangunan, katanya. Dengan demikian, lanjut dia, berbagai kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik melalui proses komunikasi publik hanya dapat dipenuhi jika ada, dan berjalannya partisipasi dan konsultasi antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga dapat mengartikan bahwa komunikasi publik yang menunjang unsur-unsur terbentuknya "good governance" harus diletakan dalam kerangka membangun hal-hal yang berhubungan dengan partisipasi dan konsultasi antara pemerintah lokal dengan masyarakat demi melayani kebutuhan masyarakat. Unsur-unsur terbentuknya "good governance" ini antara lain, partisipasi, orientasi konsensus, efektifitas, visi dan misi, strategi untuk mencapainya, katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007