Jakarta (ANTARA News) - Kaspersky Lab sedang mengajukan banding kepada pengadilan federal (Federal Court) terhadap keputusan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat mengenai Binding Operational Directive 17-01 yang melarang penggunaan produk perusahaan di lembaga federal.

Kaspersky Lab mengajukan banding berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif (the Administrative Procedure Act) agar diberlakukan hak konstitusional untuk proses penyiapan (Due Process) memadai dan mengajukan banding terhadap The Binding Operational Directive yang melarang penggunaan produk dan solusi perusahaan oleh badan pemerintahan AS.

"Karena Kaspersky Lab belum diberi kesempatan yang adil terhadap hal-hal yang dituduhkan dan tidak ada bukti teknis yang dihasilkan untuk memvalidasi tindakan DHS, maka menjadi penting bagi perusahaan untuk mempertahankan diri dalam permasalahan ini," ujar Eugene Kaspersky, CEO Kaspersky Lab, dalam keterangan tertulisnya.

"Terlepas dari keputusan DHS, kami akan terus melakukan yang sebenarnya penting: membuat dunia lebih aman dari kejahatan dunia maya," sambung dia.

Menurut Kaspersky Lab keputusan DHS tidak konstitusional dan hanya mengandalkan sumber publik yang subjektif dan nonteknis seperti laporan media yang tidak memiliki bukti kuat dan seringkali sumbernya anonim, klaim yang tidak jelas dan rumor.

Kaspersky Lab menilai DHS juga gagal dalam memberikan proses penyiapan yang memadai bagi perusahaan untuk membantah tuduhan tidak berdasar yang mendasari The Binding Operational Directive serta tidak menyediakan bukti kuat adanya kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

Pada pertengahan Juli, Kaspersky Lab menjangkau DHS menawarkan untuk memberikan informasi atau bantuan apapun tentang perusahaan, operasinya, atau produknya.

Kemudian pada pertengahan Agustus, DHS mengkonfirmasi telah menerima surat tersebut, mengapresiasi tawaran dari perusahaan untuk memberikan informasi dan mengungkapkan minat untuk menjalin komunikasi selanjutnya dengan Kaspersky Lab mengenai masalah ini.

Namun, komunikasi selanjutnya dari DHS ke Kaspersky Lab adalah pemberitahuan mengenai penerbitan The Binding Operational Directive 17-01 pada tanggal 13 September 2017.

Kaspersky Lab merasa tindakan DHS tersebut telah menyebabkan kerusakan yang tidak semestinya terhadap reputasi perusahaan di industri keamanan TI dan penjualan di AS.

Dengan mengajukan banding ini, Kaspersky Lab berharap untuk mendapatkan hak untuk melakukan proses penyiapan (Due Process) berdasarkan Konstitusi AS dan undang-undang federal dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan terhadap operasi komersial perusahaan, karyawan yang berbasis AS, dan mitra bisnisnya yang berbasis di AS.

Kaspersky Lab memiliki komitmen terhadap kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Sebagai bukti, Kaspersky Lab telah meluncurkan Global Transparency Initiative pada 23 Oktober 2017.

Prakarsa ini mencakup tinjauan independen terhadap sumber kode, pembaruan perangkat lunak dan peraturan deteksi ancaman perusahaan, tinjauan independen atas proses internal untuk memverifikasi integritas solusi dan proses perusahaan, tiga pusat transparansi pada tahun 2020, di Asia, Eropa dan AS, dan meningkatkan hadiah bug bounty hingga 100.000 dolar AS per kerentanan yang ditemukan di produk Kaspersky Lab.



Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017