Bandung (ANTARA News) - Sekitar seribu anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (FKK) PT Dirgantara Indonesia (DI) mengamuk di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, menyusul vonis bebas atas terdakwa mantan Dirut PT DI Edwin Sudarmo. Usai Hakim Abdul Mohan SH membacakan vonis bebas, massa lansung berteriak histeris dan membanting kursi di ruang sidang utama PN Bandung, sementara di luar anggota SPFKK melemparkan pot bunga ke dalam ruangan kantor PN, sehingga mengakibat kaca pintu bagian depan pecah. Aksi terus berlanjut dengan melakukan aksi goyang pagar dan membakar pagar serta membakar ban di ruas Jalan Martadinata, yang berdampak macetnya lalu lintas di kawasan tersebut. Ratusan massa SPFKK juga kemudian memblokir Jalan Martadinata dan mereka masih melakukan orasi yang isinya mengecam hakim dan proses peradilan di PN Bandung. Ketua Bidang Humas SP FKK PT DI, Sidarta, menilai putusan bebas majelis hakim tersebut hasil rekayasa dan sarat dengan praktek suap. Sementara sejumlah polisi dari Polresta Bandung Tengah langsung mengamankan gedung PN dengan mengerahkan sejumlah personel Dalmas. (*)
Copyright © ANTARA 2007