"Penutupan lokalisasi ini dilakukan guna mencegah dampak yang ditimbulkan ke depannya sangat besar, seperti penyebaran penyakit HIV/AIDS yang dikhawatirkan merusak generasi muda di daerah ini," ujar Giri Prasta usai menutup tempat lokalisasi di Kuta Selatan, Badung, Selasa.
Penutupan lokalisasi ini dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Mantan Ketua DPRD Badung ini menegaskan, penutupan lokalisasi telah dilakukan sesuai prosedur dan SOP dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan kemudian dilakukan penindakan secara tegas.
"Lokalisasi yang telah beroperasi sejak sejak 30 tahun silam secara ilegal itu jika dibiarkan akan berdampak buruk terhadap penyebaran penyakit dan merusak kesehatan generasi muda dan menimbulkan penyebaran penyakit HIV/AID," ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Badung melakukan tindakan tegas menutup lokalisasi yang ada di Kabupaten Badung dan Pemkab Badung akan memfasilitasi lokalisasi tersebut dialih fungsikan menjadi tempat menumbuhkan perekonomian masyarakat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perunang-undangan.
"Secara tegas kalau nantinya ada bibit-bibit seperti ini lagi, saya perintahkan ketua tim yustisi untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian, TNI, SKPD, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pecalang telah menjaga wilayahnya dan menjaga dari hal-hal negatif ini tidak terulang kembali.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I.G.A. Ketut Suryanegara menambahkan upaya ini dilakukan secara tegas karena sudah ada Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Sebanyak 52 wisma yang kami segel ini di antaranya usaha bernama teratai bintang, wisma new citra, wisma baraber, wisma mawar jingga, wisma trena kangen, wisma janur kuning, wisma sadam dua dan rehana," katanya.
Dari total 52 wisma yang ditutup ini, sebanyak 520 orang wanita penghiburnya yang bekerja di tempat ini tidak boleh lagi melakukan kegiatan asusila di tempat tersebut.
"Penegakan perda ini kami lakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban dan kami menjalankan amanat Bapak Bupati ini," katanya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, dengan adanya penutupan lokalisasi ini dapat menjaga generasi muda di Badung agat tidak terjerumus kepada hal negatif dan menjadi penerus bangsa yang berkualitas dengan tatanan karakter maupun budaya Bali.
"Semua tempat yang diduga lokalisasi terus kami pantau hingga ujung utara dan selatan di Badung. Kami melakukan pendekatan kepada pemilik usaha agar tidak melakukan kegiatan ini dan mereka mau melaksanakan ini dengan solusi yang kami berikan dan masyarakat juga sudah sadar akan hal ini," katanya.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017