Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Indonesia menggandeng sebuah organisasi nirlaba, Justice Without Border (JWB), untuk memberikan bantuan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
"Kami melakukan kerja sama dengan Justice Without Border untuk membantu TKI yang mempunyai masalah dengan majikannya," kata Direktur Perwakilan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Justice Without Border (JWB) tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Migran, 18 Desember.
Penandatanganan dilakukan di Kementerian Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi, dengan Direktur Eksekutif Justice Withour Border (JWB), Douglas MacLean.
Ia mengatakan perjanjian kerjasama tersebut meliputi antara lain penyediaan pengacara pro bono (tidak berbayar) untuk memberikan bantuan hukum bagi TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, dimulai dari Singapura dan Hong Kong.
Kerjasama juga meliputi upaya penguatan kapasitas staf di Perwakilan Indonesia oleh para lawyer setempat mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan.
Melalui kerjasama dengan Justice Without Border ini diharapkan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat dilakukan bersama dengan pengacara-pengacara pro bono.
Sementara penanganan kasus-kasus pidana berat dapat dilakukan oleh pengacara yang direkrut oleh Perwakilan RI.
Iqbal mengungkapkan ini adalah bagian dari strategi Kemlu untuk menjadikan upaya perlindungan WNI cost-effective dan lebih fokus.
Bagi JWB sendiri ini adalah kerjasama pertama yang mereka tandatangani dengan pemerintah.
Sementara itu JWB Pro Bono Officer di Indonesia Sri Aryani mengatakan kerjasama tersebut membuka akses kepada buruh migran di Hongkong dan Singapura terkait bantuan hukum.
"Kami hanya bekerja untuk sengketa ketenagakerjaan dan kompensasi perdata. Meskipun buruh migran sudah pulang ke Indonesia, hak-hak nya kami perjuangkan," kata dia.
Meskipun saat ini wilayah jangkauan untuk kerja sama dengan Kemenlu masih di Singapura dan Hong Kong, JWB akan memperluas jangkuannya di wilayah-wilayah lainnya seperti di Timur Tengah.
"Kenapa masih di Singapura dan Hong Kong? karena sistem hukum di kedua negara tersebut lebih stabil dan pengacara pro bono di sana banyak dibandingkan dengan negara-negara lain," kata dia.
Hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 150 ribu TKl bekerja di Hong Kong dan sekitar 70 ribu lainnya bekerja di Singapura. Sepanjang tahun 2017, terdapat 135 kasus TKI di Hongkong dan 1.540 Kasus TKl di Singapura.
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017