Banjarmasin (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Hamsyuri mengharapkan, dengan menggunakan sistem kartu dalam pembelian gas elpiji tabung isi tiga kilogram dapat mencegah penyimpangan peruntukan jenis bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
"Kalau tidak bisa mencegah, tetapi dengan sistem kartu tersebut minimal mengurangi penyimpangan peruntukan gas elpiji tabung isi tiga kilogram," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Harapan dan sekaligus sebagai saran dari pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sehubungan mahal dan sulitnya belakangan ini mendapatkan gas yang peruntukannya buat masyarakat miskin.
Imbauan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor terkait permasalahan gas elpiji tabung isi 3 kg tersebut, menurut dia, hal itu sudah tepat sebagai salah satu solusinya.
"Saya kira, kalau semua pihak mematuhi imbauan bapak gubernur tersebut, permasalahan gas elpiji tabung 3 kg tidak separah seperti belakangan ini," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu.
Mantan Camat Pulau Sembilan Kotabaru yang mengaku dari keluarga nelayan itu menyayangkan orang-orang berduit atau mempunyai kemampuan turut membeli gas elpiji tabung isi 3 kg.
Oleh sebab itu, mungkin ada baiknya dalam pembelian gas elpiji 3 kg mengefektifkan sistem kartu sebagaimana keluarga harapan penerima bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, demikian Hamsyuri.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel mengimbau agar PNS atau pegawai honorer, dan mereka yang berpenghasilan Rp1,5 juta lebih perbulan tidak ikut-ikutan membeli gas elpiji tabung 3 kg.
"Bila mereka yang berkemampuan lebih turut membeli gas elpiji tabung 3 kg, berarti sama dengan mengambil hak orang miskin," ujar orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.
Sementara salah seorang pegawai honores berpendapat, perlu peninjauan kembali terhadap kebijakan mengenai mereka yang berpenghasilan Rp1,5 juta agar tidak membeli gas elpiji tabung 3 kg.
Ia mencontohkan, seseorang PNS atau pegawai honores yang berpenghasilan Rp3 juta belum bisa dikategorikan berkemampuan, jiga yang bersangkutan mempunyai tanggungan empat orang (satu istri dan tiga anak).
"Apalagi satu atau dua dari anaknya tersebut bersekolah, maka pendapatan Rp3 juta tidak akan mencukupi. Karena tuntutan pengeluaran juga akan besar," tuturnya dalam percakapan dengan Antara Kalsel.
Pewarta: Sukarli
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017