"Tentu kami nanti simak dulu fakta-fakta persidangannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pengakuan Tonny Budiono itu disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Adi Putra didakwa menyuap Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
Menurut Febri, dari pemeriksaan kasus dengan tersangka Tonny Budiono, KPK tengah menelusuri terkait dua hal.
"Pertama adalah asal usul sejumlah yang diterima. Tentu kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain," tuturnya.
Selanjutnya, kedua kata Febri, apakah pihak pemberi kasus suap dalam hal ini Adi Putra Kurniawan juga memberikan kepada pihak-pihak lainnya.
"Secara bertahap tentu kami akan lihat juga informasi apa yang dapat kami gali lebih lanjut. Namun, fakta persidangan tentu perlu kami simak satu persatu lebih dulu," ucap Febri.
Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017