Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Minggu di kawasan Bundaran Besar kota setempat menerangkan Sigappra diluncurkan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
"Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran kepolisian bisa langsung menghubungi lewat aplikasi tersebut. Apabila ada kejadian seperti misalnya musibah kebakaran, bisa juga menghubungi lewat aplikasi itu. Operator di `command center` kita siap 24 jam," katanya.
Timbul mengatakan, Sigappra tersebut dapat peroleh masyarakat dengan mengunduh aplikasinya di "google play store". Untuk dapat menggunakannya masyarakat juga diharuskan melakukan registrasi.
Menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan adanya gangguan Kamtibmas, tindak kejahatan, laporan kecelakaan maupun laporan kebakaran.
"Selain itu, Sigappra juga dilengkapi fitur tambahan seperti pendaftaran SKCK online, permohonan izin keramaian, pendaftaran SIM online, bantuan pengawalan Polisi secara gratis," katanya.
Peluncuran aplikasi itu diresmikan langsung di Bundaran Besar Palangka Raya oleh Wali Kota, Dr HM Riban Satia yang juga didampingi Wakil Wali Kota, Mofit Saptono Subagio serta sejumlah anggota FKPD Kota Palangka Raya.
Kegiatan itu dilaksanakan bersamaan dengan acara panggung kebangsaan yang digagas Kesbangpol Kota Palangka Raya.
"Melalui aplikasi ini kami berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga Kamtibmas semakin baik sehingga berbagai potensi tindak kejahatan yang mengintai kota kita semakin rendah. Terlebih lagi saat kita mendekati momentum Natal dan tahun baru 2018," katanya.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017