Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa sangat prihatin atas kejadian penyiksaan TKI Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, Ceriyati dan meminta KBRI di Malaysia memberikan perlindungan hukum sepenuhnya. "Presiden tentu sangat prihatin dan telah meminta agar diberikan perlidungan hukum dan perhatian yang sebesar-besarnya kepada Ceriyati yang sekarang ada di Kuala Lumpur. Sekarang ini KBRI kita sedang mengurus tuntutan hukum terhadap majikan yang bersangkutan," kata Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal di Kantor Presiden Jakarta, Rabu. Menurut Dino, semua biaya perlindungan hukum akan ditanggung pemerintah Indonesia, dan Presiden mengharapkan agar ke depan perlu ditingkatkan pengawasan di lapangan terhadap TKI Indonesia di Malaysia sesuai perjanjian kerjasama yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dan Malaysia beberapa waktu lalu. "Yang penting adalah MoU di sektor informal yang menyangkut pembantu rumah tangga ini, perlu ditingkatkan masalah monitor di lapangan. MoU sudah ada tetapi masalahnya sekarang bagaimana implementasi di lapangan, sehingga kasus-kasus yang tidak diinginkan bisa dicegah," katanya. Ditambahkan Dino, hingga saat ini KBRI Malaysia masih menangani 30 kasus yang hampir serupa dengan Ceriyati yakni berkisar pada majikan tidak membayar gaji atau penganiayaan. Presiden, menurut Dino, juga meminta agar pihak Malaysia tidak menangani masalah hukum kasus Ceriyati ini terlalu lama seperti yang terjadi pada kasus Nirmala Bonat yang kasusnya mengambang sekitar tiga tahun. "Presidan ingin agar kasus Ceriayati tidak berlarut-larut, kan sudah jelas kita lihat sendiri yang bersangkutan lebam-lebam dan memar-memar. Jadi ini suatu hal yang sudah clear, dapat dilakukan proses hukum secepatnya. Presiden, lanjut Dino, mengharapkan dengan penanganan hukum secara cepat dan baik, kondisi psikologis TKI yang bekerja di Malaysia dan di luar negeri lainnya menjadi lebih baik sehingga bisa bekerja dengan nyaman. "Jadi kalau ada sesuatu hal yang terjadi seperti ini mereka dapat terjamin haknya bahwa mereka akan mendapat perlindungan hukum. Baik dari pemerintah Malaysia dan pemerintah Indonesia akan selalu memperhatikan dan memperjuangkan hak mereka," katanya. Menurut Dino, jumlah TKI di Malaysia saat ini mencapai 1,3 juta orang, antara lain bekerja di sektor informal sebanyak 300 ribu orang.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007