Medan (ANTARA News) - Dunia usaha mengalami kerugian sebesar Rp604,8 miliar selama September sampai November 2006 akibat seringnya pemadam listrik PLN. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Parlindungan Purba, SH, mengatakan itu di Medan, Rabu, ketika dimintai kesaksiannya sebagai Ketua Apindo Sumut dalam persidangan gugatan Yayasan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (YLAPK) terhadap PLN di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu. Menurut Purba, jumlah kerugian itu didapatkan setelah dihitung tingkat penggunaan tenaga listrik dalam produksi perusahaan anggota Apindo Sumut yang berjumlah 400 orang. Kerugian itu belum termasuk kerusakan mesin dan alat produksi akibat seringnya mati lampu. Belum juga dihitung jumlah pengeluaran pelaku usaha yang harus tetap membayar pesangon karyawan yang diberhentikan akibat produksi menurun dan perusahaan mengalami kerugian karena sering mati lampu, katanya. Dari 400 anggota Apindo sumut, tambahnya, 70 persennya menggunakan tenaga listrik dalam menjalankan usahanya. Hanya 30 persen yang menggunakan gas, katanya. PN Medan juga meminta keterangan empat saksi lainnya yakni Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut, H Muhyir Hasan Hasibuan dan Ketua YLKI Deli Serdang, Marjohan Chan mengenai kerugian pekerja dan konsumen akibat seringnya mati lampu. Juga diminta kesaksian dari seorang guru SMP dan dosen sebuah perguruan tinggi untuk mengetahui kerugian dan terganggunya proses belajar mengajar akibat seringnya mati lampu.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007