"Program asuransi ini merupakan bentuk kebijakan tegas untuk pembudidaya ikan kecil agar mereka mampu berdaya dan melangsungkan kegiatan usahanya," kata dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut dia, asuransi tidak hanya dibutuhkan untuk melindungi pemangku kepentingan sektor perikanan tetapi juga untuk melindungi uang negara dari kemungkinan kejadian tidak diduga dan penipuan.
Pudjiastuti memaparkan, KKP mendorong program-program yang secara langsung menyentuh masyarakat, dan sebagian besar pelaku usaha budidaya merupakan pembudidaya ikan berskala kecil.
Oleh karena itu, ujar dia, negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan bagi mereka untuk dapat bangkit saat menghadapi kegagalan produksi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, mengungkapkan pada akhir Oktober 2017, premi asuransi nelayan Rp77,57 miliar yang melindungi sekitar 464.000 jiwa nelayan.
Ini meningkat bila dibandingkan 2012 dengan premi senilai Rp71,59 miliar untuk 401.000 jiwa nelayan.
Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017