"Hal itu tidak benar samasekali, sebab terkait proses doking, kapal-kapal perintis menjadi tanggungjawab Kementerian Perhubungan di pusat," ujarnya, di Ambon, Sabtu.
PT PELNI adalah BUMN yang bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN, sementara Kementerian Perhubungan di sisi pemerintah sebagai regulator, di antaranya soal pengadaan dan pemeliharaan kapal-kapal perintis.
Hambali menjelaskan, terkait doking kapal perintis, Kementerian Peruhungan sudah menyerahkan kepada pemenang tender guna memperbaiki dan memelihara kapal, sedangkan PT PELNI hanya mengelola setelah proses doking itu selesai.
Hambali mengatakan, dari enam kapal perintis yang berpangkalan di Ambon, hanya dua yang operasional saat ini, yaitu KM Sabuk Nusantara 48, dan KM Sabuk Nusantara 63. Sementara yang masih naik dok adalah KM Sabuk Nusantara 43, KM Sabuk Nusantara 33, dan KM Sabuk Nusantara 31 serta KM Maloli.
Hambali menjelaskan, terkait doking kapal perintis, Kementerian Peruhungan sudah menyerahkan kepada pemenang tender guna memperbaiki dan memelihara kapal, sedangkan PT PELNI hanya mengelola setelah proses doking itu selesai.
Hambali mengatakan, dari enam kapal perintis yang berpangkalan di Ambon, hanya dua yang operasional saat ini, yaitu KM Sabuk Nusantara 48, dan KM Sabuk Nusantara 63. Sementara yang masih naik dok adalah KM Sabuk Nusantara 43, KM Sabuk Nusantara 33, dan KM Sabuk Nusantara 31 serta KM Maloli.
Kapal laut sangat diperlukan di Maluku dan Maluku Utara yang wilayahnya didominasi perairan. Sebagai gambaran, terdapat Pulau Wetar di ujung timur laut negara Timor Timur yang masih menjadi wilayah Provinsi Maluku.
Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017