Untuk penindakan menjadi tugas pihak kepolisian."
Solo (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Jawa Tengah, menyatakan bahwa terindikasi ada dua perusahaan investasi di Kota Solo dan Kabupaten Sragen yang menawarkan investasi menjurus fiktif secara manajemen keuangan atau bodong.
"Untuk wilayah Solo dan sekitarnya sudah teridentifikasi dua perusahaan," kata Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro di Solo, Jumat.
Ia mengatakan untuk perusahaan yang ada di Kota Solo, yaitu PT Ayudee Global Nusantara.
Perusahaan tersebut, menurut dia, mengaku bergerak di bidang digital marketing produk kecantikan Ayudee.
Untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Sragen, dikemukakannya, bernama PT Raja Walet Indonesia (Rajawali) yang mengaku bergerak di bidang penjualan produk sabun wajah "blackwalet".
"Hingga saat ini dua perusahaan tersebut masih sebatas diawasi. Untuk penindakan menjadi tugas pihak kepolisian," katanya.
Terkait hal itu, ia menyatakan, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal.
"Sebaiknya masyarakat tetap membuat perjanjian bermeterai atau berkekuatan hukum antara nasabah dengan perusahaan tersebut. Sebagai kekuatan jika perusahaan tersebut, ternyata hanya mempermainkan uang investasi," katanya.
Ia menegaskan, sejauh ini Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Kota Solo sudah melakukan banyak hal, seperti sosialisasi yang sudah dilakukan di setiap kelurahan, terutama mengenai isu investasi bodong.
"Beberapa langkah sosialisasi yang kami lakukan di antaranya memasang baliho waspada investasi di Loji Wetan, Techno Park dan Pasar Jongke," katanya.
Mengenai pengaduan yang masuk ke OJK, dikatakannya, untuk Kota Solo dan sekitarnya hingga bulan ini total ada 170 pengaduan.
Ia mengatakan 133 pengaduan atau 78 persennya merupakan pengaduan perbankan, biasanya dalam hal kredit atau barang lelang.
"Selanjutnya, tiga pengaduan di bidang asuransi, 25 pengaduan di bidang leasing, dan sisanya adalah pengaduan pembiayaan lain," demikian Tito Adji Siswantoro.
Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017