Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kepala Polisi Sentul Kuala Lumpur Asisten Komisaris K Kumaran, Rabu, mengatakan penahanan majikan Ceriyati, Ivone Siew, 35 tahun, di kantor polisi Wangsa Maju, Kuala Lumpur, hanya memakan waktu satu minggu untuk proses dakwaan. Kepolisian Sentul akan mengenakan pasal 324 mengenai pidana penyiksaan. Ivone semula ditahan di Kepolisian Sentul, tapi karena tidak ada penjara khusus wanita, maka ia dipindahkan ke penjara kantor polisi Wangsa Maju, Selasa pagi. Polisi Sentul telah menangkap Ivone, Senin malam. Kepala Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Kuala Lumpur, Tatang B Razak, mengatakan, akan terus memantau penahanan Ivone Siew. "Senin minggu depan, akan kami lihat apakah masih ditahan atau dilepaskan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007