Jakarta (ANTARA News) - Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, menemui Setya Novanto di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK membahas perihal penyusunan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Firman, tim kuasa hukum juga akan membantu Novanto dalam menyusun eksepsi itu.

"Nanti saya mencoba karena kan orang dalam kondisi sakit mungkin tidak banyak yang bisa dilakukan. Kami tentu harus membantu," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain membahas soal penyusunan eksepsi, Wijaya juga menyatakan, kedatangannya untuk melihat sejauh mana kondisi kesehatan Novanto. "Kami lihat juga sejauh mana kondisinya hari ini, kami juga berkomunikasi," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Novanto pada Rabu (13/12).

Novanto kembali disidang pada Rabu (20/12) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017