Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61/PMK.011/2007 telah menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sebagai bagian dari upaya menstabilkan harga minyak goreng di pasar domestik. Menurut Kabiro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said, di Jakarta pada Rabu, PMK yang merupakan perubahan kelima atas PMK nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor itu, berlaku mulai 15 Juni 2007. Menurutnya, PMK tersebut diterbitkan dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. PMK itu menetapkan bahwa besaran tarif PE terhadap buah dan kernel kelapa sawit (pos tarif 1207.99.20.00) naik 7 persen dari yang semula 3 persen menjadi 10 persen. Sedangkan besaran tarif PE CPO (pos tarif 1511.10.00.00) naik 5 persen dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 6,5 persen. Sementara tarif PE Crude Olein (CRD Olein/pos tarif 1511.90.10.00), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO/pos tarif 1511.90.90.10), dan Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein/pos tarif 1511.90.90.20) naik 6,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen menjadi 6,5 persen. Tarif PE sebesar 6,5 persen juga dikenakan terhadap Crude Stearin (pos tarif 1511.90.10.00), Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin/pos tarif 1511.90.90.30), Palm Kernel Oil (PKO/pos tarif 1513.21.00.00 dan 1513.29.19.00), serta Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO/pos tarif 1513.29.29.00 dan 1513.29.99.00).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007