Medan (ANTARA News) - Pelecehan seksual di tempat kerja diduga banyak sekali terjadi, namun sulit untuk diungkap karena cenderung diselesaikan secara internal di instansi kerja bersangkutan. Selain itu, menurut Dina Lumbantobing, Penanggung Jawab Rumah Aman Perempuan Sinceritas Persada, sebuah LSM perlindungan wanita di Sumatera Utara (Sumut), belum adanya peraturan atau undang-undang khusus yang mengatasi masalah perlindungan dan pelecehan seksual di tempat kerja juga telah menyulitkan pengungkapan kasus itu. Dina Lumbantobing di Medan, Rabu, mengatakan bahwa di Amerika Serikat (AS) untuk mengatasi pelecehan seksual di tempat kerja telah dibentuk institusi khusus untuk menjerat pelakukan melalui komisi kesempatan kerja. Menurutnya, untuk menjerat masalah seperti ini biasanya diperlukan kode etik atau aturan khusus seperti yang ada di lingkungan kelompok profesi dan institusi yang agak modern. Selama ini di Indonesia, apabila kasus semacam ini dibuka atau dilaporkan ke polisi, maka penyelesaian akhirnya biasanya tetap dilakukan secara internal. "Bila dilihat dari sifat internal maka ini dapat menyerupai isu privat atau rumah tangga yang sulit untuk dibuka kepada publik," katanya. Kecenderungan penyelesaian dapat menjadi kebijaksanaan pemimpin di institusi itu dalam berbagai bentuk misalnya teguran, pemindah tugasan, didiskualifikasi sampai kepada pemecatan. Sebenarnya kantor adalah arena publik, tetapi penanganannya cenderung secara privat. "Inilah salah satu masalah dalam penanganan internal masalah pelecehan seksual ditempat kerja, dan yang lebih sulit lagi untuk diungkap karena korban rata-rata jabatannya lebih rendah dari pada si pelaku," katanya. Pada umumnya korban adalah perempuan, meskipun tidak tertutup kemungkinan bahwa korban adalah laki-laki oleh laki-laki maupun perempuan olah perempuan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007