Palembang (ANTARA News) - Seorang terdakwa pengemplang pajak di Palembang dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan setelah terbukti menyebabkan kerugian negara karena tidak menyetorkan kewajiban pajak.
Terdakwa Tantowi Jauhari (49), Direktur PT Srikandi Agung dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emir Ardiansyah dan Adi Purnama menyebutkan terdakwa tidak menyetorkan pajak pendapatan (PPN) sebesar 10 persen ke kas negara sebesar Rp167.445.493.
Untuk itu JPU menuntut pidana penjara selama setahun dan pidana denda dua kali pajak terhutang yaitu sebesar Rp334.890.986 yang paling lambat dibayar setahun pasca putusan pengadilan.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 1 huruf (i) UU No 6 tahun 1983 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," kata JPU.
Ia menjelaskan unsur yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.
Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan warga negara yang taat membayar pajak. Terdakwa juga sudah merugikan keuangan negara dari pajak yang tidak disetorkan.
Sebelumnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara bulan Januari-Desember 2008 silam.
Terdakwa mendapatkan kontrak kerja sama dengan PT pertamina MOR II untuk penjualan jasa tenaga kerja (outsourching), yangmana terdakwa melakukan pemungutan pajak sebesar 10 persen dari sejumlah nilai perjanjian kontrak kerja dengan Pertamina MOR II.
Setelah dilakukan pemotongan pajak 10 persen tadi, oleh terdakwa tidak disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, kerugian pendapatan negara berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Srikadi Agung sebesar Rp167.445.493.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017