Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Saifudin."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memerika empat Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Saifudin merupakan asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Empat saksi itu, antara lain Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Provinsi Jambi Sofyan Ali, Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi Muhammadyah, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Zainur Arfan.

KPK saat ini tengah mendalami terkait "uang ketok" dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumadi Zaidi yang berasal dari Fraksi PDIP sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Rabu (13/12).

Ia mengaku tidak ada istilah "uang ketok" dalam pengesahan RAPBD tersebut.

"Tidak ada itu. Mana ada 'ketok palu' itu? Tidak ada," kata Chumadi.

Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, menurut dia, sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Itu sudah sesuai mekanisme, pembahasannya sudah sesuai mekanisme. Apalagi, katanya APBD tidak boleh lebih dari tanggal 30 November. Bisa-bisa Gubernur dan DPRD tidak digaji tiga bulan, makanya kami selesaikan tanggal 27 November. Tidak tahunya tanggal 28 November ada OTT," tuturnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan KPK dalam OTT terkait kasus tersebut senilai Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017