"Jadi ya proses ini sudah berlangsung. Hakim sudah memutuskan kami hargai dan hormati karena memang peraturan hukum demikian," kata Nana Suryana, kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam salah satu putusannya, Hakim Tunggal Kusno mempertimbangkan waktu gugurnya praperadilan mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Hari ini disampaikan keputusan kalau memang secara nyata dan fakta pokok perkara sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf d dan keputusan Mahkamah Konstitusi memang putusan ini jadi gugur," kata Nana.
Terkait langkah yang akan dihadapi selanjutnya, Nana menyerahkan kepada tim kuasa hukum Novanto lainnya yang menangani perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk langkah selanjutnya ada lawyer di pokok perkara. Pada saat ini sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan dan eksepsi akan ditunda pada minggu depan. Tanggal 20 Desember akan disidangkan untuk menjawab masalah dakwaan," ucap Nana.
Selain mengacu pada pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jelas dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017