"Hal ini untuk memberi kesempatan kepada para calon potensial yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi ini," kata juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi melalui layanan pesan singkat, Kamis.
Masa pendaftaran atau penerimaan usulan calon hakim agung sebelumnya direncanakan 15 hari mulai 20 November hingga 12 Desember. Farid mengatakan bahwa hingga Selasa (12/12) pukul 17.00 WIB, Komisi Yudisial telah menerima pengusulan 48 calon hakim agung yang meliputi 27 calon dari jalur karier dan 21 calon dari jalur nonkarier.
Dari calon-calon yang sudah terdaftar, 18 memilih kamar Perdata, 19 memilih kamar Pidana, dua memilih kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan sembilan memilih kamar Militer.
Seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2017 Periode II dilaksanakan sesuai permintaan Mahkamah Agung melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor 28/Wk.MA.Y/X/2017 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung.
Menurut surat tersebut, Mahkamah Agung membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi jabatan hakim agung yang kosong atau akan mengalami kekosongan karena adanya hakim agung yang memasuki masa pensiun.
Enam hakim agung yang dibutuhkan meliputi dua untuk kamar perdata, satu untuk kamar pidana, dua untuk kamar militer, dan satu calon dengan keahlian hukum perpajakan untuk kamar Tata Usaha Negara.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017