Jakarta (Antara News) -- Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen. Khususnya BSN melihat bahwa penggunaan barang-barang primer yang sering dipergunakan masyarakat seperti peralatan rumah tangga, sangat penting untuk memiliki jaminan akan keamanan dan keselamatan atas risiko penggunaannya.
Hal tersebut dikatakan Denny Wahyudi, Kepala Subbagian Pers dan Media BSN di sela-sela acara Forum Komunikasi Wartawan Standarisasi dan Diskusi mengenai Pentingnya SNI Produk Kelistrikan Rumah Tangga berlangsung di Jakarta, Selasa (12/12).
"Peralatan rumah tangga, tampaknya sudah menjadi barang primer. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan informasi, tuntutan akan keamanan dan keselamatan atas risiko penggunaan peralatan rumah tangga pun semakin meningkat. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa didorong untuk menjawab tuntutan tersebut," kata Denny.
Dengan menerapkan SNI pada peralatan rumah tangga, kepercayaan konsumen akan produk, diyakini semakin meningkat. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. Dengan demikian, tanda SNI pada produk rumah tangga akan memberikan jaminan bahwa produk tersebut lulus uji dan sertifikasi sesuai dengan SNI yang diterapkan.
Diungkapkan Denny, beberapa hal penting penerapan SNI di produk kelistrikan rumah tangga adalah dari sisi ketahanan produk. Dalam hal ini produsen dapat menjamin bahwa produknya lebih awet. Kemudian dari sisi kelistrikannya dapat meminimalisir resiko konslet yang selama ini menjadi faktor dominan terjadinya kebakaran.
Sementara itu, Quality Assurance Manager PT Kencana Gemilang, Teguh Kusrisyanto mengatakan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi PT. Kencana Gemilang (MIYAKO) sudah menjadi kebutuhan. Selain memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan, juga dapat meningkatkan kepercayaan buyer baik di market dalam negeri maupun internasional (ekspor).
Oleh karenanya, perusahaan secara sukarela menerapkan SNI untuk barang yang diproduksinya," kata Teguh. "Kami tidak perlu menunggu pemerintah mewajibkan SNI, justru kami mengajukan terlebih dahulu produk-produk kami yang belum tersertifikasi SNI," katanya.
Pewarta: Melanius P.K.
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017