Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana mengundang pemerintah daerah untuk menyelaraskan implementasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa malam, mengatakan pertemuan dengan pemda bertujuan untuk memastikan mengenai perkembangan pembentukan satuan tugas.
"Artinya kami melihat memang perlu mengundang pemerintah daerah," ucap dia.
Kebijakan terkait pelaksanaan berusaha sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan `checklist` di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan `data sharing` untuk mengurangi duplikasi.
Tahap kedua yaitu pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara `offline` diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (dalam jaringan) pada 1 April 2018.
Darmin mengatakan bahwa pemerintah belum membahas kemungkinan pemberian sanksi bagi daerah yang tidak mengikuti ketentuan sesuai Perpres 91/2017.
"Kami belum membahasnya," kata dia.
Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya melalui penetapan Perpres 91/2017 sebagai eksekusi paket-paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah guna mempercepat dan memperbaiki pelayanan.
Pemerintah mengobservasi beberapa hambatan dalam pelaksanaan berusaha, di antaranya terkait dengan kendala perizinan, tata ruang, tanah dan konsistensi regulasi.
Pemerintah mencatat telah ada 190 kasus kegiatan usaha atau investasi dengan total nilai investai Rp351,19 triliun dan 54,64 miliar dolar AS.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017